TKN Nilai KPU Sudah Benar Sebut Pidato Jokowi di TV Bukan Kampanye

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menuliskan KPU telah benar dengan mengaku pidato Jokowi yang disiarkan di stasiun TV bukan kampanye. Alasannya, Jokowi saat tersebut berpidato dalam kapasitasnya sebagai presiden.
"Jadi saya kira keputusan KPU tersebut benar, bahwa Pak Jokowi tidak dapat masuk dalam kelompok kampanye sebab ketika menyampaikan tersebut beliau sebagai presiden. Jadi, beliau mengucapkan hasil-hasil yang dijangkau khususnya di bidang infrastruktur jadi tersebut sah, sah dan tidak melanggar aturan UU, PKPU dan sebagainya," kata Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding untuk detikcom, Kamis (24/1/2019) malam.
Dia pun mengaku sepakat dengan pengakuan KPU yang menilai bila pidato capres Prabowo Subianto yang tayang di stasiun TV sebagai format kampanye. Berdasarkan keterangan dari Karding, Prabowo melanggar aturan dan mesti diberi sanksi oleh Bawaslu.




"Pak Prabowo melanggar, memang melanggar sebab yang kesatu dia kerjakan itu ialah visi tujuan capres di ruang tersingkap dan pun blocking time TV. Oleh karena tersebut saya kira tersebut lah keputusan yang tepat menurut hukum," ucap Karding.
"Selanjutnya pasti silakan Bawaslu menyerahkan sanksi untuk Pak Prabowo sebab terjadi nyata-nyata terjadi pelanggaran UU dan ketentuan KPU," imbuhnya.
Adapun pidato Jokowi yang dimaksud merupakan ketika dirinya mengucapkan visi misinya sebagai presiden guna lima tahun ke depan. Pemaparan itu dikatakan dalam di antara program acara yang disiarkan stasiun TV swasta bertema 'Visi Presiden'.
Dalam acara tersebut Jokowi mengucapkan sejumlah hal laksana program lokasi tinggal untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, sampai menyampaikan sejumlah persoalan yang telah ditamatkan selama dia menjabat.

Jokowi Dituduh Langgar Kampanye oleh Tim Prabowo, TKN Jelaskan ke Bawaslu
Sementara tersebut Prabowo mengulas visi misinya saat mengerjakan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sebanyak TV swasta. Eks Danjen Kopassus tersebut berbicara sekian banyak  strateginya guna Indonesia, khususnya dalam bidan ekonomi.
Atas pidato tersebut, Jokowi dan Prabowo pun diadukan ke Bawaslu. Jokowi diadukan ke Bawaslu dengan sangkaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Sedangkan Prabowo diadukan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019.

KPU pun lantas memberikan penjelasan sebagai berpengalaman soal laporan sangkaan pelanggaran tentang penyampaian visi tujuan oleh Jokowi dan Prabowo yang disiarkan di TV. Komisioner KPU Hasyim Asyari menilai pidato yang dikatakan Jokowi adalahpidato sebagai seorang presiden dan bukan kampanye, sementara pidato Prabowo ialah bentuk kampanye tatap muka.
"Dalam pandangan saya ya, yang diminta keterangan. Itu pidato pak Jokowi pidato sebagai presiden, bila pak Prabowo, tersebut pak Prabowo tersebut kampanye di hadapan semua pendukungnya," ujar Hasyim, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat

Comments

Popular posts from this blog

Kakak Raja Thailand Calonkan Diri Jadi Perdana Menteri

Twitter Pertimbangkan Bikin Fitur 'Klasifikasi'

Tolak Maduro, Australia Dukung Juan Guaido Pimpin Venezuela