Belajar Kasus Buni Yani dan Dhani, Fadli Ingin UU ITE Dikaji
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengaku hendak mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, ia memandang masalah terdapat pada penerapannya.
Hal ini dikatakannya bersangkutan permasalahan UU ITE yang menimpa sejumlah aktivis dan politikus kubu penyokong pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, laksana Buni Yani dan Ahmad Dhani.
"Ya anda mau kaji secara mendalam. Undang-undangnya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Saya lihat, dapat saja penerapannya yang bermasalah," kata Fadli sesudah menghadiri konferensi pers di kantor ormas dan Lembaga Bantuan Hukum Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Jakarta, Rabu (30/1).
Bagi Fadli, UU ITE seringkali lebih dikaitkan dengan transaksi yang bersangkutan dengan ekonomi dan bisnis. Namun, katanya, permasalahan yang menimpa Dhani dan Buni tidak bersangkutan sama sekali dengan bidang tersebut.
"Transaksi laksana apa ini? Bukan transaksi. Ini kan politik. Ini masih dalam koridor demokrasi," tambahnya.
Namun demikian, Fadli menuliskan dirinya bukan berpengalaman hukum. Ia tidak memahami pasti hubungan UU ITE dengan masalah bisnis dan ekonomi.
Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara berhubungan pelanggaran UU ITE.Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara berhubungan pelanggaran UU ITE. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Saat ditanyai soal revisi, Fadli menuliskan undang-undang itu perlu dikaji terlebih dahulu.
Fadli juga menilai penerapan UU ITE mempunyai sifat diskriminatif sebab kerap menjerat sekian banyak aktivis dan politikus dari kubu paslon 02.
"Saya kira ini ngawur bila menerapkan tersebut untuk menjerat orang. Apa lagi penerapannya disktiminatif. Kepada pihak mereka tidak terjadi," ujarnya.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang memunculkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melewati postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengemukakan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menampik permohonan banding Buni Yani dalam permasalahan UU ITE per 4 April 2018.
Sedangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman setahun enam bulan penjara untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam permasalahan ujaran kebencian.
Kasus itu berjalan semenjak Juli 2017. Dhani diadukan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Akun itu mengandung unggahan 'Siapa saja yang dukung penista agama ialah bajingan yang butuh diludahi mukanya-ADP
Hal ini dikatakannya bersangkutan permasalahan UU ITE yang menimpa sejumlah aktivis dan politikus kubu penyokong pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, laksana Buni Yani dan Ahmad Dhani.
"Ya anda mau kaji secara mendalam. Undang-undangnya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Saya lihat, dapat saja penerapannya yang bermasalah," kata Fadli sesudah menghadiri konferensi pers di kantor ormas dan Lembaga Bantuan Hukum Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar), Jakarta, Rabu (30/1).
Bagi Fadli, UU ITE seringkali lebih dikaitkan dengan transaksi yang bersangkutan dengan ekonomi dan bisnis. Namun, katanya, permasalahan yang menimpa Dhani dan Buni tidak bersangkutan sama sekali dengan bidang tersebut.
"Transaksi laksana apa ini? Bukan transaksi. Ini kan politik. Ini masih dalam koridor demokrasi," tambahnya.
Namun demikian, Fadli menuliskan dirinya bukan berpengalaman hukum. Ia tidak memahami pasti hubungan UU ITE dengan masalah bisnis dan ekonomi.
Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara berhubungan pelanggaran UU ITE.Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara berhubungan pelanggaran UU ITE. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Saat ditanyai soal revisi, Fadli menuliskan undang-undang itu perlu dikaji terlebih dahulu.
Fadli juga menilai penerapan UU ITE mempunyai sifat diskriminatif sebab kerap menjerat sekian banyak aktivis dan politikus dari kubu paslon 02.
"Saya kira ini ngawur bila menerapkan tersebut untuk menjerat orang. Apa lagi penerapannya disktiminatif. Kepada pihak mereka tidak terjadi," ujarnya.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang memunculkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melewati postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengemukakan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menampik permohonan banding Buni Yani dalam permasalahan UU ITE per 4 April 2018.
Sedangkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis hukuman setahun enam bulan penjara untuk musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam permasalahan ujaran kebencian.
Kasus itu berjalan semenjak Juli 2017. Dhani diadukan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya pada Maret 2017 di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Akun itu mengandung unggahan 'Siapa saja yang dukung penista agama ialah bajingan yang butuh diludahi mukanya-ADP

Comments
Post a Comment