Rizal Ramli Minta KPK Pakai Pasal Lain Jerat Mafia Impor
Ekonom Rizal Ramli mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pasal baru dalam mengusut pejabat yang merugikan petani dampak kebijakannya. Berdasarkan keterangan dari Rizal terdapat pasal dalam Undang Undang No 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Korupsi yang belum pernah digunakan KPK.
"Nah KPK belum pernah gunakan pasal itu. Kami meminta KPK jajaki pelajari," ucap Rizal dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).
Dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 dilafalkan bahwa masing-masing orang yang memperkaya diri sendiri atau orang beda atau korporasi dan merugikan finansial serta perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau sangat singkat 4 tahun dan sangat lama 20 tahun. Pula, dikenakan denda sangat sedikit Rp200 juta, paling tidak sedikit Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan dari Rizal, kerugian perekonomian negara yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk konsumen dan produsen atau petani. Dengan demikian, bilamana petani merasa merugi dampak suatu kebijakan, maka pejabat yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 2 UU no 31 tahun 1999.
"Kerugian ekonomi negara itu dapat kerugian konsumen, petani, rakyat secara umum. Itu pada dasarnya merugikan ekonomi nasional, " kata Rizal.
Rizal menuliskan tingkah petani yang melemparkan hasil panen di sebanyak daerah ialah cerminan kerugian produsen. Menurutnya, urusan itu ialah bukti bahwa perekonomian negara memang merugi dampak kebijakan impor komoditas tertentu.
Lihat juga: Petani ke Sandi: Bisa Mati Mendelik, Jika Impor Gula Terus
Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya tersebut mengaku telah membicarakan urusan itu dengan KPK. Dia menuliskan KPK juga sudah menyusun tim guna mengusut kerugian perekonomian negara dampak impor.
Rizal yakin lembaga antirasuah itu benar-benar mengusut pejabat yang menyebabkan kerugian berkat kebijakannya.
"Ini guna terobosan hukum. Apalagi bila nanti April terdapat yang kalah," ucap Rizal.
Rizal pernah mengunjungi KPK pada 2018 Lalu. Dia memberikan data soal sangkaan korupsi dan kerugian negara dampak kebijakan impor. Ada 8 laporan yang diserahkan Rizal.
Laporan kesatu soal sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 hingga dengan Semester I tahun 2017 sejumlah 1.694.325 ton.
Kemudian laporan kedua bersangkutan sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sejumlah 108.000 ton.
Ketiga, yaitu soal sangkaan tindak pidana dampak penerbitan pengamalan impor beras kukus tahun 2016 sejumlah 200 ton. Keempat, tentang sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sejumlah 50 ribu ekor.
Dugaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sejumlah 97.100 ton dan realisasi sejumlah 18.012,91 ton masih di laporan kelima.
Kemudian laporan keenam, mengandung tentang sangkaan pidana dampak penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 hingga dengan semester I tahun 2017 sejumlah 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.
Lalu ketujuh, Dugaan tindak pidana dampak penerbitan impor sapi sejumlah 9.370 ekor dan daging sapi sejumlah 86.567,01 ton.
Laporan terakhir yaitu soal Dugaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 hingga dengan semester I tahun 2017 sejumlah 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton
(Praktik impor) Diduga sudah melawan hukum dan memunculkan kerugian negara atau perekonomian negara maupun menyalahkan wewenang," kata Rizal dalam penjelasan resmi untuk wartawan.
"Nah KPK belum pernah gunakan pasal itu. Kami meminta KPK jajaki pelajari," ucap Rizal dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).
Dalam Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 dilafalkan bahwa masing-masing orang yang memperkaya diri sendiri atau orang beda atau korporasi dan merugikan finansial serta perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau sangat singkat 4 tahun dan sangat lama 20 tahun. Pula, dikenakan denda sangat sedikit Rp200 juta, paling tidak sedikit Rp1 miliar.
Berdasarkan keterangan dari Rizal, kerugian perekonomian negara yang dimaksud dalam pasal tersebut termasuk konsumen dan produsen atau petani. Dengan demikian, bilamana petani merasa merugi dampak suatu kebijakan, maka pejabat yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 2 UU no 31 tahun 1999.
"Kerugian ekonomi negara itu dapat kerugian konsumen, petani, rakyat secara umum. Itu pada dasarnya merugikan ekonomi nasional, " kata Rizal.
Rizal menuliskan tingkah petani yang melemparkan hasil panen di sebanyak daerah ialah cerminan kerugian produsen. Menurutnya, urusan itu ialah bukti bahwa perekonomian negara memang merugi dampak kebijakan impor komoditas tertentu.
Lihat juga: Petani ke Sandi: Bisa Mati Mendelik, Jika Impor Gula Terus
Mantan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya tersebut mengaku telah membicarakan urusan itu dengan KPK. Dia menuliskan KPK juga sudah menyusun tim guna mengusut kerugian perekonomian negara dampak impor.
Rizal yakin lembaga antirasuah itu benar-benar mengusut pejabat yang menyebabkan kerugian berkat kebijakannya.
"Ini guna terobosan hukum. Apalagi bila nanti April terdapat yang kalah," ucap Rizal.
Rizal pernah mengunjungi KPK pada 2018 Lalu. Dia memberikan data soal sangkaan korupsi dan kerugian negara dampak kebijakan impor. Ada 8 laporan yang diserahkan Rizal.
Laporan kesatu soal sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 hingga dengan Semester I tahun 2017 sejumlah 1.694.325 ton.
Kemudian laporan kedua bersangkutan sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sejumlah 108.000 ton.
Ketiga, yaitu soal sangkaan tindak pidana dampak penerbitan pengamalan impor beras kukus tahun 2016 sejumlah 200 ton. Keempat, tentang sangkaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sejumlah 50 ribu ekor.
Dugaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sejumlah 97.100 ton dan realisasi sejumlah 18.012,91 ton masih di laporan kelima.
Kemudian laporan keenam, mengandung tentang sangkaan pidana dampak penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 hingga dengan semester I tahun 2017 sejumlah 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.
Lalu ketujuh, Dugaan tindak pidana dampak penerbitan impor sapi sejumlah 9.370 ekor dan daging sapi sejumlah 86.567,01 ton.
Laporan terakhir yaitu soal Dugaan tindak pidana dampak penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 hingga dengan semester I tahun 2017 sejumlah 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton
(Praktik impor) Diduga sudah melawan hukum dan memunculkan kerugian negara atau perekonomian negara maupun menyalahkan wewenang," kata Rizal dalam penjelasan resmi untuk wartawan.

Comments
Post a Comment