Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang Kini Dikaji Lagi
Pemerintah sekarang mengkaji pulang rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Aspek yang dikaji mulai ideologi Pancasila, NKRI, dan aspek hukum.
"Presiden sangat mengetahui permintaan family tersebut. Namun pastinya masih butuh dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, laksana aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan beda sebagainya," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Keputusan ini dipungut dalam rapat koordinasi. Presiden Jokowi, menurut keterangan dari Wiranto, tak grusa-grusu memungut keputusan. Karena itu, pejabat kementerian berhubungan mengkaji sebanyak aspek yang dinamakan Wiranto.
Keputusan pemerintah mengkaji aspek pertimbangan pembebasan Ba'asyir dipungut setelah ramai pembicaraan rencana pembebasan Ba'asyir sebagaimana dinamakan Jokowi pada pekan lalu. Jokowi saat tersebut mengatakan telah mendiskusikan pertimbangan panjang atas rencana pembebasan Ba'asyir, yang dinamakan dengan dalil kemanusiaan.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari segi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujar Jokowi untuk wartawan di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Sedangkan Yusril Ihza Mahendra, yang ikut berkomunikasi dengan Jokowi, menyinggung presiden akan melepaskan Ba'asyir tanpa kriteria. Ditegaskan lagi soal dalil kemanusiaan karena hal usia dan kesehatan Ba'asyir.
"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa kriteria-syarat yang memberatkan. Jokowi berasumsi Ba'asyir mesti dilepaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril.
Rencana pembebasan Ba'asyir pun direspons Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyebut pilihan pembebasan Ba'asyir di antaranya pembebasan bersyarat dan grasi dari presiden.
Untuk pembebasan bersyarat, Ba'asyir dinamakan Kemenkum HAM sebetulnya sudah dapat mengambilnya pada 13 Desember 2018. Alasannya, Ba'asyir telah menjalani dua pertiga masa pidana berhubungan vonis permasalahan pelatihan militer kumpulan teroris.
Hitungan ini mengacu pada sidang vonis pada 16 Juni 2011. Saat tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku Ba'asyir bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Untuk menempuh pembebasan bersyarat, Ditjen Pemasyarakatan menyinggung ketentuan untuk narapidana di antaranya meneken surat setia untuk NKRI. Aturan ini tertuang pada PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata teknik pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
"Jika melewati mekanisme PB, menurut keterangan dari perhitungan, dua pertiga masa pidananya ialah pada tanggal 13 Desember 2018. Karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai ketika ini belum berkenan menandatangani surat pengakuan ikrar kesetiaan NKRI sebagai di antara persyaratan PB," ujar Ade Kusmanto.
Tim Pengacara Muslim (TPM) kemudian menjelaskan dalil Ba'asyir menampik menandatangani dokumen guna pembebasan bersyarat. Dokumen tersebut di antaranya berisi pernyataan tindak pidana, sebenarnya Ba'asyir, menurut keterangan dari TPM, menegaskan tidak mengerjakan apa yang didakwakan.
"Dokumen tersebut macam-macam. Yang sangat penting ialah dokumen guna berjanji tidak akan mengerjakan tindak pidana yang dilakukannya," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Mahendradatta pun menjelaskan dalil Ba'asyir menampik meneken ikrar setia untuk NKRI. Ba'asyir, menurut keterangan dari Mahendradatta, tak butuh meneken setia untuk Pancasila sebab sudah setia pada Islam.
"Pembicaraannya begini, 'Ustaz, bila ini kok nggak inginkan tanda tangan, bila Pancasila tersebut sama dengan bela Islam'. 'Lo bila gitu sama dengan Pancasila, mengapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum hingga ke argumen yang meyakinkan Ustaz. Kalau urusan yang sama, mengapa saya tidak menandatangani yang satu, jangan yang dua.' Itu melulu sebagai kepolosan saja yang saya bilang," ujar Mahendradatta.
"Presiden sangat mengetahui permintaan family tersebut. Namun pastinya masih butuh dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, laksana aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan beda sebagainya," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Keputusan ini dipungut dalam rapat koordinasi. Presiden Jokowi, menurut keterangan dari Wiranto, tak grusa-grusu memungut keputusan. Karena itu, pejabat kementerian berhubungan mengkaji sebanyak aspek yang dinamakan Wiranto.
Keputusan pemerintah mengkaji aspek pertimbangan pembebasan Ba'asyir dipungut setelah ramai pembicaraan rencana pembebasan Ba'asyir sebagaimana dinamakan Jokowi pada pekan lalu. Jokowi saat tersebut mengatakan telah mendiskusikan pertimbangan panjang atas rencana pembebasan Ba'asyir, yang dinamakan dengan dalil kemanusiaan.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari segi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujar Jokowi untuk wartawan di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Sedangkan Yusril Ihza Mahendra, yang ikut berkomunikasi dengan Jokowi, menyinggung presiden akan melepaskan Ba'asyir tanpa kriteria. Ditegaskan lagi soal dalil kemanusiaan karena hal usia dan kesehatan Ba'asyir.
"Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa kriteria-syarat yang memberatkan. Jokowi berasumsi Ba'asyir mesti dilepaskan karena pertimbangan kemanusiaan," kata Yusril.
Rencana pembebasan Ba'asyir pun direspons Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menyebut pilihan pembebasan Ba'asyir di antaranya pembebasan bersyarat dan grasi dari presiden.
Untuk pembebasan bersyarat, Ba'asyir dinamakan Kemenkum HAM sebetulnya sudah dapat mengambilnya pada 13 Desember 2018. Alasannya, Ba'asyir telah menjalani dua pertiga masa pidana berhubungan vonis permasalahan pelatihan militer kumpulan teroris.
Hitungan ini mengacu pada sidang vonis pada 16 Juni 2011. Saat tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku Ba'asyir bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Untuk menempuh pembebasan bersyarat, Ditjen Pemasyarakatan menyinggung ketentuan untuk narapidana di antaranya meneken surat setia untuk NKRI. Aturan ini tertuang pada PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata teknik pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
"Jika melewati mekanisme PB, menurut keterangan dari perhitungan, dua pertiga masa pidananya ialah pada tanggal 13 Desember 2018. Karena Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai ketika ini belum berkenan menandatangani surat pengakuan ikrar kesetiaan NKRI sebagai di antara persyaratan PB," ujar Ade Kusmanto.
Tim Pengacara Muslim (TPM) kemudian menjelaskan dalil Ba'asyir menampik menandatangani dokumen guna pembebasan bersyarat. Dokumen tersebut di antaranya berisi pernyataan tindak pidana, sebenarnya Ba'asyir, menurut keterangan dari TPM, menegaskan tidak mengerjakan apa yang didakwakan.
"Dokumen tersebut macam-macam. Yang sangat penting ialah dokumen guna berjanji tidak akan mengerjakan tindak pidana yang dilakukannya," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Mahendradatta pun menjelaskan dalil Ba'asyir menampik meneken ikrar setia untuk NKRI. Ba'asyir, menurut keterangan dari Mahendradatta, tak butuh meneken setia untuk Pancasila sebab sudah setia pada Islam.
"Pembicaraannya begini, 'Ustaz, bila ini kok nggak inginkan tanda tangan, bila Pancasila tersebut sama dengan bela Islam'. 'Lo bila gitu sama dengan Pancasila, mengapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum hingga ke argumen yang meyakinkan Ustaz. Kalau urusan yang sama, mengapa saya tidak menandatangani yang satu, jangan yang dua.' Itu melulu sebagai kepolosan saja yang saya bilang," ujar Mahendradatta.
Comments
Post a Comment