Fahri Tuntut Lima Pimpinan PKS Mundur karena Abai Putusan MA
Fahri Hamzah menuntut lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mundur dari jabatannya. Tuntutan ini dikatakan Fahri menyoroti semua petinggi PKS yang dinilainya tidak mempunyai iktikad baik mengemban putusan Mahkamah Agung (MA) atas permasalahan sengeketa dengan dirinya.
Diketahui, Putusan MA menyuruh para tergugat yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama menunaikan ganti rugi untuk Fahri sebesar Rp30 miliar.
"Saya mohon mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa, sama laksana saya dalam kedudukan saya hari ini ialah kader biasa sebab keputusan pengadilan," kata Fahri di perumahan parlemen, Jakarta
Fahri Tuntut Lima Pimpinan PKS Mundur sebab Abai Putusan MAPresiden PKS, Sohibul Iman.
Wajibnya pengunduran diri kelima pimpinan PKS tersebut, kata Fahri, perlu dilaksanakan semata demi kader dan penyelamatan partai. Tujuannya, kata dia, supaya partai dapat segera membenahi untuk menghadapi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen di pemilu 2019.
"Karena ini partai hancur-hancuran ini bila menurut survei. Tidak lolos PT. Trennya pun melemah terus. Jadi lebih baik mundur saja," katanya.
Di samping itu, Fahri pun menuntut Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri supaya memberhentikan kelima orang itu dari struktur kepengurusan partai. Jika tidak, Fahri menuding Salim ikut tercebur pemecatan dirinya. Dia menyerahkan Salim masa-masa satu minggu dari hari ini untuk membebastugaskan kelima pimpinan tersebut.
"Maka nanti bisa jadi saya bakal laporkan bukan hanya dalam tindakan melawan hukum, namun secara bersama-sama mengerjakan tindakan yang ada bagian pidananya," ujarnya.
Fahri Tuntut Lima Pimpinan PKS Mundur sebab Abai Putusan MASalim Segaf Al-Jufri.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menambahkan supaya para tergugat segera mengisi putusan MA. Mujahid menuliskan pihaknya telah mengemukakan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan nantinya mereka bakal dipanggil guna meminta mengemban putusan secara sukarela," kata Mujahid.
Namun Mujahid menilai andai kelima pimpinan tidak mau pun melaksanakan putusan MA tersebut, maka kelimanya dirasakan telah mengerjakan pembangkangan terhadap hukum.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini bermula sejak mula 2016 silam sesudah ia ditetapkan dipecat sebab dinilai bersebrangan dan tak cocok dengan arah kepandaian partai. Meskipun sudah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak dapat melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Berlanjut sampai ke tingkat MA, di sana majelis hakim menampik permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Putusan kasasi MA memutus agar Sohibul dan tergugat lainnya mengubah rugi Rp30 miliar dan mengaku bahwa Fahri ialah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS. Sohibul pun diperintahkan guna merehabilitasi harkat, martabat, dan status Fahri laksana semula.
dilaksanakan juga, bakal kami upayakan beslah eksekusi," ujar dia.
Diketahui, Putusan MA menyuruh para tergugat yaitu Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama menunaikan ganti rugi untuk Fahri sebesar Rp30 miliar.
"Saya mohon mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa, sama laksana saya dalam kedudukan saya hari ini ialah kader biasa sebab keputusan pengadilan," kata Fahri di perumahan parlemen, Jakarta
Fahri Tuntut Lima Pimpinan PKS Mundur sebab Abai Putusan MAPresiden PKS, Sohibul Iman.
Wajibnya pengunduran diri kelima pimpinan PKS tersebut, kata Fahri, perlu dilaksanakan semata demi kader dan penyelamatan partai. Tujuannya, kata dia, supaya partai dapat segera membenahi untuk menghadapi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen di pemilu 2019.
"Karena ini partai hancur-hancuran ini bila menurut survei. Tidak lolos PT. Trennya pun melemah terus. Jadi lebih baik mundur saja," katanya.
Di samping itu, Fahri pun menuntut Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri supaya memberhentikan kelima orang itu dari struktur kepengurusan partai. Jika tidak, Fahri menuding Salim ikut tercebur pemecatan dirinya. Dia menyerahkan Salim masa-masa satu minggu dari hari ini untuk membebastugaskan kelima pimpinan tersebut.
"Maka nanti bisa jadi saya bakal laporkan bukan hanya dalam tindakan melawan hukum, namun secara bersama-sama mengerjakan tindakan yang ada bagian pidananya," ujarnya.
Fahri Tuntut Lima Pimpinan PKS Mundur sebab Abai Putusan MASalim Segaf Al-Jufri.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menambahkan supaya para tergugat segera mengisi putusan MA. Mujahid menuliskan pihaknya telah mengemukakan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan nantinya mereka bakal dipanggil guna meminta mengemban putusan secara sukarela," kata Mujahid.
Namun Mujahid menilai andai kelima pimpinan tidak mau pun melaksanakan putusan MA tersebut, maka kelimanya dirasakan telah mengerjakan pembangkangan terhadap hukum.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini bermula sejak mula 2016 silam sesudah ia ditetapkan dipecat sebab dinilai bersebrangan dan tak cocok dengan arah kepandaian partai. Meskipun sudah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak dapat melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Berlanjut sampai ke tingkat MA, di sana majelis hakim menampik permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Putusan kasasi MA memutus agar Sohibul dan tergugat lainnya mengubah rugi Rp30 miliar dan mengaku bahwa Fahri ialah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS. Sohibul pun diperintahkan guna merehabilitasi harkat, martabat, dan status Fahri laksana semula.
dilaksanakan juga, bakal kami upayakan beslah eksekusi," ujar dia.

Comments
Post a Comment