Ini Dasar Hukum Pembebasan Ustaz Baasyir Menurut Yusril

Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dasar hukum pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir. Dia mengatakan, peraturan tentang kriteria-syarat pembebasan bersyarat itu ditata dalam ketentuan menteri, bukan ketentuan pemerintah maupun undang-undang.

Menurutnya, ketentuan menteri ialah aturan kepandaian yang diciptakan oleh menteri. "Nah aturan kebijakan tersebut di bidang eksekutif. Eksekutif tertinggi tersebut ada di tangan Presiden. Presiden dapat mengambil kepandaian sendiri, mengenyampingkan aturan kepandaian yang diciptakan oleh menteri," kata dia untuk Republika.co.id, Sabtu (19/1).

Dalam pembebasan bersyarat terhadap Baasyir ini, lanjut Yusril, terdapat persyaratan yakni setia terhadap Pancasila. Namun Yusril mengakui, Baasyir tidak inginkan menandatangani persyaratan tersebut.

"Beliau mengatakan, 'Saya melulu taat untuk Allah dan setia untuk Islam, enggak dapat sama yang lain'," katanya meniru perkataan Baasyir.

Lantas, Yusril melapor untuk Presiden Jokowi yang lantas pada akhirnya memuliakan pandangan Baasyir yang tidak dapat berubah itu. "Yang anda pahami merupakan, orang yang taat pada Islam tersebut ya taat sama Pancasila," ungkap ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Presiden Jokowi, lanjut Yusril, lantas mengatakan guna mempermudah kriteria pembebasan terhadap Baasyir. Dalam konteks ini, Yusril mengakui bahwa tidak terdapat grasi yang dikeluarkan Presiden untuk melepaskan Baasyir, dan tidak terdapat pula permintaan keringanan hukuman dari pihak Baasyir.

Yusril menerangkan, pembebasan bersyarat dalam tindakan pidana umum, lumayan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Berbeda dengan pembebasan bersyarat dalam konteks pidana khusus, laksana terorisme, yang mesti dilaksanakan oleh direktur jenderal pemasyarakatan (dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

"Tapi dirjen PAS tersebut sebenarnya tidak dapat menyerahkan bebas bersyarat dalam permasalahan terorisme bila yang terkaittidak menandatangnai kriteria kesetiaan untuk Pancasila. Karena itu, masalah ini diambil-alih oleh Presiden, melulu Presiden yang berwenang memutuskan tersebut dan memungut sebuah kebijakan," katanya.

Yusril pun mengakui menganjurkan Presiden Jokowi guna mengambil kepandaian itu. "Dan Presiden sudah memungut kebijakan. Jadi kriteria-syaratnya tersebut memang dimudahkan," ungkap dia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir dapat mengacaukan sistem walau menggunakan dalil kemanusiaan. Sebab, Baasyir menampik menandatangani surat pengakuan tidak mengulangi tindak pidana sehingga mengurungkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.

Fickar menjelaskan, ada sejumlah persyaratan administratif supaya narapidana mendapat  hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini jangan menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada lazimnya yang dapat digunakan dapat tidak. Misalnya, Basuki Tjahaja Purnama yang tidak memakai hak kemerdekaan bersyaratnya di permasalahan penistaan agama.

Persyaratan pembebasan bersyarat yaitu sudah 2/3 menjalani hukuman, berkelakuan baik sekitar pidana, telah mengekor program pembinaan. "Semua tersebut saya kira sudah diisi tapi dinegasikan sebab tidak inginkan menandatangani surat pengakuan tadi," kata dia untuk Republika.co.id, Jumat (18/1).

Fickar berpendapat, persyaratan administratif tidak dapat mengalahkan hak hukum. Dalam situasi demikian, pembebasan terhadap Baasyir tidak punya landasan. Jika tidak terdapat landasannya dan pembebasan itu tetap dilakukan, maka bakal mengacaukan sistem.

"Presiden dapat dirasakan mengangkangi konstitusi. Presiden mesti menciptakan landasan hukum, apakah Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya, supaya tidak memunculkan kesan semaunya demi destinasi tertentu, karena tersebut harus diciptakan dulu aturannya," ungkap dia.

Fickar pun memaparkan, ada sejumlah kewenangan Presiden sebagai pimpinan dominasi eksekutif yang melintasi dominasi kehakiman yang diserahkan menurut Konstitusi UU Dasar 1945, yakni grasi, abolisi dan amnesti. Berdasarkan keterangan dari Fickar, Presiden dapat memerintahkan jajarannya guna 'membebaskan' narapidana menurut aturan yang menata hak-hak narapidana. Hak itu yakni remisi, asimilasi, libur mengunjungi family dan pembebasan bersyarat.

"Jika mengacu pada konstitusi dan konsekuensi berlakunya asas legalitas, maka Presiden dapat menggunakan grasi atau pengampunan yang di antara pertimbangannya kemanusiaan, namun harus terdapat permohonan dari ABB (Baasyir)," ucap dia

Comments

Popular posts from this blog

Kakak Raja Thailand Calonkan Diri Jadi Perdana Menteri

Twitter Pertimbangkan Bikin Fitur 'Klasifikasi'

Tolak Maduro, Australia Dukung Juan Guaido Pimpin Venezuela