Ahli: Tidak Ikrar Setia NKRI, Ba'asyir Belum Bisa Bebas
Pemerintah mengkaji ulang rencana melepaskan terpidana permasalahan terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Hal ini dinilai tepat karena sampai hari ini, Ba'asyir belum inginkan ikrar setia NKRI.
"Kalau nggak terdapat ikrar setia NKRI maka Ba'asyir belum dapat bebas hari ini. Anti NKRI sama dengan pengkhianatan terhadap negara," kata berpengalaman UGM, Dr Oce Madril
Soal kriteria ikrar setia itu ditata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Di PP tersebut ditata pengetatan remisi untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme. Untuk terpidana terorisme, dapat mendapatkan remisi dengan menambahkan kriteria ikrar setia ke NKRI dan Pancasila.
"Presiden jangan ambil diskresi andai sudah jelas ditata dalam PP," cetus Oce.
Hingga menit-menit terakhir, Ba'asyir tetap tidak inginkan ikrar setia ke NKRI dan taat Pancasila. Hal ini menjadi ganjalan.
"Syarat bebas bersyarat antara beda setia untuk Pancasila. Ustaz Abu mengaku saya nggak inginkan teken dan lebih memilih dalam tahanan hingga dengan penjara selesai," ujar Yusril Ihza Mahendra.
"Inilah pelajaran masalahnya (untuk bebas bersyarat, red). Kawan-kawan telah berusaha supaya bisa terbit dan kami menghargai pendapat Beliau (Ba'asyir). Mengenai ini, kemarin juga saya saat datang, ustaz Abu mengaku hal sama, 'saya kalau diajak bebas bersyarat suruh tanda tangan setia Pancasila'. Karena dia melulu setia untuk Allah dan patuh untuk Allah," sambung Yusril.
Ba'asyir diciduk divonis 15 tahun sebab terbukti merencanakan dan menggalang dana guna pembiayaan pelatihan militer kumpulan teroris yang mengadakan pelajaran bersenjata di Provinsi Aceh. Berdasarkan perhitungan, maka Ba'asyir secara murni yakni sekitar akhir Desember 2023.
"Kalau nggak terdapat ikrar setia NKRI maka Ba'asyir belum dapat bebas hari ini. Anti NKRI sama dengan pengkhianatan terhadap negara," kata berpengalaman UGM, Dr Oce Madril
Soal kriteria ikrar setia itu ditata dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Di PP tersebut ditata pengetatan remisi untuk terpidana korupsi, narkoba dan terorisme. Untuk terpidana terorisme, dapat mendapatkan remisi dengan menambahkan kriteria ikrar setia ke NKRI dan Pancasila.
"Presiden jangan ambil diskresi andai sudah jelas ditata dalam PP," cetus Oce.
Hingga menit-menit terakhir, Ba'asyir tetap tidak inginkan ikrar setia ke NKRI dan taat Pancasila. Hal ini menjadi ganjalan.
"Syarat bebas bersyarat antara beda setia untuk Pancasila. Ustaz Abu mengaku saya nggak inginkan teken dan lebih memilih dalam tahanan hingga dengan penjara selesai," ujar Yusril Ihza Mahendra.
"Inilah pelajaran masalahnya (untuk bebas bersyarat, red). Kawan-kawan telah berusaha supaya bisa terbit dan kami menghargai pendapat Beliau (Ba'asyir). Mengenai ini, kemarin juga saya saat datang, ustaz Abu mengaku hal sama, 'saya kalau diajak bebas bersyarat suruh tanda tangan setia Pancasila'. Karena dia melulu setia untuk Allah dan patuh untuk Allah," sambung Yusril.
Ba'asyir diciduk divonis 15 tahun sebab terbukti merencanakan dan menggalang dana guna pembiayaan pelatihan militer kumpulan teroris yang mengadakan pelajaran bersenjata di Provinsi Aceh. Berdasarkan perhitungan, maka Ba'asyir secara murni yakni sekitar akhir Desember 2023.
Comments
Post a Comment