Kasus Penipuan, Eks Bupati di Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung dituntut setiap tiga tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa telah mengerjakan penpiuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, menuliskan, kedua tertuduh tersebut bersalah mengerjakan penipuan sebesar Rp 450 juta.

Di samping itu, kedua tertuduh melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Meminta untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, mengaku kedua tertuduh bersalah dan menghukum mereka tiga tahun penjara," ujar JPU Rosinta sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2019).


Atas tuntutan tersebut, kedua tertuduh Sukran dan Amirsyah akan mengucapkan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Majelis hakim Yang Mulia, kami akan mengucapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut," ujar Sukran.

Sidang perkara permasalahan penipuan yang dipimpin majelis hakim diketuai Saryana bakal dilanjutkan Selasa (29/1) depan untuk menyerahkan kesempatan untuk kedua terdakwa mengucapkan pembelaan atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rosinta dalam dakwaannya di PN Medan, menuliskan, kedua tertuduh Sukran dan Amirsyah mengerjakan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab Puskesmas di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.

Sebelum proyek dikerjakan, tertuduh terlebih dahulu meminta ditransfer duit Rp450 juta untuk Yosua Marudut. Meski uang sudah dikirimkan, tetapi proyek yang dijanjikan tidak juga diserahkan terdakwa.

Akhirnya permasalahan penipuan yang dilaksanakan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, diadukan ke Ditreskrim Polda Sumut.

Comments

Popular posts from this blog

Kakak Raja Thailand Calonkan Diri Jadi Perdana Menteri

Twitter Pertimbangkan Bikin Fitur 'Klasifikasi'

Tolak Maduro, Australia Dukung Juan Guaido Pimpin Venezuela