Kenapa BPJS Kesehatan Tekor Rp 16,5 Triliun?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang menjadi sorotan hangat belakangan ini. Kondisi finansial yang diberitakan defisit sampai Rp 16,5 triliun lumayan mengusik pertanyaan publik.

Kondisi ini memunculkan rasa penasaran masyarakat umum di media sosial. Pemerintah juga turut mencari solusi bersangkutan kondisi finansial BPJS Kesehatan. Yang terbaru, pemerintah berencana menambal defisit itu dengan pendanaan hasil cukai rokok.

Menjawab sekian banyak  isu tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris akan blak-blakan mengenai kondisi finansial perusahaan. Seperti apa keterangan Fachmi dengan detikFinance?

Berikut petikan wawancara dengan dirut BPJS dengan detikFinance

Kinerja finansial secara lengkap BPJS Kesehatan masih menantikan hasil audit BPKP. BPJS Kesehatan pada 2018 merasakan defisit yang lumayan besar sampai-sampai mendapat suntikan modal dari pemerintah.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran (HPP) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini menuliskan salah satu penyebab defisit finansial BPJS Kesehatan disebabkan penyalahgunaan manfaat.

"Kalau permasalahan per kasus, bisa jadi besar terdapat terjadi penyalahgunaan layanan," kata Didik ketika dihubungi detikFinance

Saat ini, pemerintah melewati Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 mengenai pengenaan urun ongkos dan selisih ongkos dalam program garansi kesehatan.

Urun ongkos yang dimaksud ialah para peserta mesti menunaikan besaran masing-masing kali berobat jalan cocok jenis penyakit yang ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan dari Didik, masih tidak sedikit penyalahgunaan layanan untuk peserta. Misalnya, tidak perlu mengerjakan tindakan fisioterapi tetapi urusan itu dilakukan.

"Misalnya, layanan fisioterapi untuk orang yang tidak memerlukan, atau kelahiran caesar dalam permasalahan yang harusnya dapat dengan persalinan normal," ujar dia.

Pemerintah melewati Kementerian Keuangan sudah menyuntikkan modal untuk BPJS Kesehatan tidak cukup lebih Rp 10,1 triliun. Di mana, etape kesatu Rp 4,9 triliun dan etape kedua Rp 5,2 triliun.

Adapun tambahan ongkos sebesar Rp 20.000 untuk masing-masing kali melakukan trafik rawat jalan pada lokasi tinggal sakit ruang belajar A dan lokasi tinggal sakit ruang belajar B. Sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing kali melakukan trafik rawat jalan pada lokasi tinggal sakit ruang belajar C, lokasi tinggal sakit ruang belajar D, dan klinik utama, atau sangat tinggi sebesar Rp 350.000 guna paling tidak sedikit 20 kali trafik dalam jangka masa-masa tiga bulan.

Selanjutnya, besaran urun ongkos sebagaimana cocok ketentuan, sebesar 10% dari ongkos pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG masing-masing kali mengerjakan rawat inap, atau sangat tinggi sebesar Rp 30.000.000.

Dalam urusan rawat inap di atas ruang belajar 1, maka urun ongkos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG. Aturan ini diteken pada 14 Desember 2018 oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2018.

Oleh sebab itu, penekanan defisit BPJS Kesehatan dapat dengan pengaturan layanan melewati Permenkes Nomor 51 Tahun 2018.

"Dengan demikian, ia lebih ditujukan guna meng-address potensi penyalahgunaan pelayanan itu. Jika urusan tersebut nanti sudah dapat dilakukan dengan baik, tentu pun akan berimplikasi pada kendali biaya," ungkap dia.

Comments

Popular posts from this blog

Kakak Raja Thailand Calonkan Diri Jadi Perdana Menteri

Twitter Pertimbangkan Bikin Fitur 'Klasifikasi'

Tolak Maduro, Australia Dukung Juan Guaido Pimpin Venezuela