Polisi Tilang Pengguna GPS Saat Berkendara
Polri dan Polda Metro Jaya 'tak pandang bulu' bakal menindak tegas pengendara yang intens memakai Global Positioning System (GPS). Tilang bisa diberlakukan untuk seluruh kendaraan untuk meningkatkan ketenteraman di jalan raya.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menyatakan bahwa menerapkan tilang andai pengendara terpaku pada GPS pada telepon genggam dan perangkat pelacak atau GPS yang dipasarkan di pasaran.
"Sudah seminggu kemudian mulai kami tilang sebab sudah jelas tersebut dasar hukumnya," kata Herman untuk CNNIndonesia.com melewati telepon sejumlah waktu lalu.
Herman menyatakan akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang terdapat pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya masing-masing orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan mesti mengemudikan kendaraan dengan lumrah dan sarat konsentrasi. Dalam urusan ini mengendarai GPS dan terpaku pada layar dirasakan mengganggu konsentrasi.
Kemudian, ia melanjutkan pasal itu dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa masing-masing orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak lumrah dan melakukan pekerjaan lain atau diprovokasi oleh suatu suasana yang menyebabkan gangguan fokus dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Ancaman hukumnya pidana kurungan sangat lama tiga bulan atau denda sangat maksimal Rp750 ribu.
"Saya pikir seluruh Polda di Indonesia dapat melakukan penindakan yang sama sebab sudah terdapat dasarnya. Ini dilaksanakan intinya guna keselamatan," ucap Herman.
Pasal 106 ayat 1 dan 283 sebelumnya digugat oleh pengendara yang tergabung dalam komunitas mobil Toyota Soluna dan perkumpulan pengemudi online. Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan uji pelajaran ditolak.
Sementara tersebut menurut polling CNNIndonesia.com pada media sosial terhadap 499 responden, menyatakan 44 persen orang Indonesia memakai ponsel ketika berkendara karena hendak menggunakan GPS.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat mengaku pemakaian GPS ketika mengemudi boleh, tetapi harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganjurkan bahwa pemakaian GPS yang benar laksana pengemudi mobil meminta pertolongan kepada penumpang untuk mengawasi arah destinasi sesuai software GPS.
Begitu pun pengendara sepeda motor, GPS mesti dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak terdapat 'asisten', pengemudi mesti menepikan kendaraan, baru setelahnya mengawasi GPS.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Herman Ruswandi menyatakan bahwa menerapkan tilang andai pengendara terpaku pada GPS pada telepon genggam dan perangkat pelacak atau GPS yang dipasarkan di pasaran.
"Sudah seminggu kemudian mulai kami tilang sebab sudah jelas tersebut dasar hukumnya," kata Herman untuk CNNIndonesia.com melewati telepon sejumlah waktu lalu.
Herman menyatakan akan menjerat pengendara dengan dua pasal yang terdapat pada Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama pasal 106 ayat 1 bunyinya masing-masing orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan mesti mengemudikan kendaraan dengan lumrah dan sarat konsentrasi. Dalam urusan ini mengendarai GPS dan terpaku pada layar dirasakan mengganggu konsentrasi.
Kemudian, ia melanjutkan pasal itu dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa masing-masing orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak lumrah dan melakukan pekerjaan lain atau diprovokasi oleh suatu suasana yang menyebabkan gangguan fokus dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Ancaman hukumnya pidana kurungan sangat lama tiga bulan atau denda sangat maksimal Rp750 ribu.
"Saya pikir seluruh Polda di Indonesia dapat melakukan penindakan yang sama sebab sudah terdapat dasarnya. Ini dilaksanakan intinya guna keselamatan," ucap Herman.
Pasal 106 ayat 1 dan 283 sebelumnya digugat oleh pengendara yang tergabung dalam komunitas mobil Toyota Soluna dan perkumpulan pengemudi online. Namun, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan uji pelajaran ditolak.
Sementara tersebut menurut polling CNNIndonesia.com pada media sosial terhadap 499 responden, menyatakan 44 persen orang Indonesia memakai ponsel ketika berkendara karena hendak menggunakan GPS.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya sempat mengaku pemakaian GPS ketika mengemudi boleh, tetapi harus mengandalkan suara, bukan terpaku pada layar.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganjurkan bahwa pemakaian GPS yang benar laksana pengemudi mobil meminta pertolongan kepada penumpang untuk mengawasi arah destinasi sesuai software GPS.
Begitu pun pengendara sepeda motor, GPS mesti dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak terdapat 'asisten', pengemudi mesti menepikan kendaraan, baru setelahnya mengawasi GPS.

Comments
Post a Comment