Musisi Indonesia Galang Petisi Tolak RUU Permusikan

Danilla Riyadi, 28, geram saat mendengar kabar DPR sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Permusikan. Keponakan dari mendiang Dian Pramana Poetra tersebut mencatat minimal ada 19 pasal bermasalah di dalamnya.

Dia pun kemudian membuat petisi lewat platform digital di website Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan.

"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi... Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama merangkai petisi ini," demikian Danilla membuka petisi tersebut
Danilla lalu mengemukakan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara beda diusulkan Anang Hermansyah dan kesebelasan Komisi X DPR RI tersebut.



Anang ialah seorang musisi senior di belantika media arus utama Indonesia. Kiprah musik politikus PAN itu pun mengantar dirinya familiar sebagai juri dalam kontes menyanyi yang pernah dilangsungkan di di antara stasiun televisi swasta di Indonesia.

Sementara tersebut Danilla, yang dikenal sebagai musisi independen alias indie, mengaku ia bareng kawan-kawannya dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai beleid yang tengah dibentuk itu juga berpotensi tumpang tindih dengan sebanyak undang-undang yang telah ada.

"Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini berbeda dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta berlawanan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kemerdekaan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang paling bermasalah untuk dunia musik Tanah Air," tulis Danilla pada petisi tersebut.

"Kami bersepakat, bahwa tidak terdapat urgensi apapun untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membicarakan dan mengabsahkan sebuah RUU Permusikan laksana ini," sambungnya.

Hingga ditinjau pada Senin (4/2) pagi, tercatat telah 13.494 orang yang menandatangani petisi yang diciptakan Danilla itu di website Change.org.

Danilla mengemukakan pihaknya mencakup paling tidak empat masalah dari RUU Permusikan yakni eksistensi pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi tergolong lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan tentang informasi umum dan menata hal yang tidak seharusnya diatur.

"Kesalahan-kesalahan ini mengindikasikan kekurangpahaman semua penyusun naskah RUU Permusikan mengenai keanekaragaman potensi dan kendala yang terdapat di dunia musik. Banyaknya pasal yang "mengatur hal-hal yang tidak butuh diatur" tersebut mengindikasikan tidak diperlukannya RUU Permusikan," tulisnya dalam petisi tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Kakak Raja Thailand Calonkan Diri Jadi Perdana Menteri

Twitter Pertimbangkan Bikin Fitur 'Klasifikasi'

Tolak Maduro, Australia Dukung Juan Guaido Pimpin Venezuela